Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada Oktober 13, 2009
Assalamualaikum wr wb.
Saudara2 yg dirahmati Allah. Saya merasa bersyukur, bahwa usaha warnet yang sudah saya mulai sejak 2008 yl telah berjalan cukup lancar, dan tinggal menyelesaikan sedikit PR yang insya Allah akan selesai pada akhir tahun 2009 ini.
Oleh karena itu, pada awal tahun 2010 besok saya berniat membuka unit usaha baru yaitu toko kaca mata. Saudara-saudara yang mempunyai minat untuk menambah penghasilan , bisa ikut bergabung dalam usaha ini sebagai investor (sahibul maal). Bagi hasil yang kami tawarkan untuk investor adalah 40% dari laba. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Pilihan Investasi | Leave a Comment »
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada Januari 13, 2008
Memulai bisnis adalah suatu langkah besar bagi saya. Setelah berpikir keras sejak jauh-jauh hari, persiapan matang, dan berbagai persiapan lain, alhamdulillah hari ini bisnisku sudah bisa dibuka.
Dengan modal awal sebesar Rp 110.743.000, bisnis ini saya mulai. Berpayung di bawah nama CV Satu Langit, kerajaan bisnis ini saya jalankan. Bidang bisnis tersebut adalah : Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Pilihan Investasi | 2 Komentar »
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada September 2, 2007
Menyambut hadirnya bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, Toko Pakaian Rahmat membuka lagi investasi.
Investasi minimal Rp 1 juta.
Bagi hasil investor : pengelola = 40%:60%
Prediksi keuntungan : -+ 26% per tahun (4 kali lipat lebih tinggi dibanding bunga deposito bank yang HARAM itu).
Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami via email :
faridmsn@yahoo.com
UPDATE November 2007
Sementara kami tutup lagi. berkaitan dengan sistem baru yang akan kami terapkan. Tunggu kesempatan mendatang ya….
Ditulis dalam Pilihan Investasi | 5 Komentar »
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada Juli 9, 2007
Assalamualaikum wr wb.
Pengunjung blog yang dirahmati Allah,
Kami menawarkan kerja sama bisnis/usaha bersistem syariah. Usaha yang akan kami buka adalah warung internet dan teknologi informasi lainnya. Warnet ini Insya Allah setiap bulan akan mendapatkan :
Laba Bersih : Rp 6.000.000,00.
Bagi hasil : 40 : 60
(yaitu pemodal berhak mendapatkan bagi hasil sebesar 40% dari laba bersih sementara pengelola berhak mendapatkan laba bersih sebesar 60% dari laba bersih)
BEP Usaha : 11 bulan
Kami persilakan anda berinvestasi mulai Rp 1 juta, dan maksimal tidak dibatasi sesuai keinginan anda.
Bila anda berminat, silakan menghubungi kami melalui jalur pribadi :
Email : faridmsn@yahoo.com
Telepon : 02747853974
HP : 08175423370
YM : faridm_yk
Demikian penawaran dari kami. Kami berharap usaha ini akan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian umat serta memajukan dunia pendidikan.
Wassalamualaikum wr wb.
Farid Ma’ruf
www.syariahpublications.com
www.faridmaruf.wordpress.com
www.investasisyariah.wordpress.com
MOHON MAAF, SAAT INI INVESTASI SUDAH DITUTUP
SILAKAN INVESTASI DI BIDANG LAINNNYA (MISALNYA TOKO PAKAIAN RAHMAT YANG MEMBUKA LAGI PELUANG INVESTASI MENYAMBUT IDUL FITRI)
Ditulis dalam Pilihan Investasi | 4 Komentar »
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada Juni 19, 2007
Assalamualaikum wr wb.
Kami mohon maaf. Investasi di Toko Rahmat sementara kami tutup. Informasi selanjutnya akan kami berikan pada posting berikutnya. Semoga tidak menyurutkan langkah kita dalam bekerja sama memajukan ekonomi umat.
Wassalamualaikum wr wb.
Farid Ma’ruf
Ditulis dalam Pilihan Investasi | Leave a Comment »
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada Mei 9, 2007
DATA UMUM
Pemilik dan Pengelola
Toko ini dimiliki oleh Ibu Sutiari yang mana beliau adalah ibu saya sendiri. Saat ini saya bertindak sebagai pengelola toko ini.
Lokasi Toko
Toko Pakaian Rahmat berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 7G Bantul, Yogyakarta 55711, kompleks pertokoan utama Pasar Bantul. Terletak di pinggir jalan protokol (jalan propinsi) yang menghubungkan Kota Bantul dengan Kota Yogyakarta Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Pilihan Investasi | 5 Komentar »
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada Mei 9, 2007
KERJASAMA BISNIS (SYIRKAH) DALAM ISLAM
Oleh: M. Shiddiq al-Jawi
Pengantar Redaksi:
Telaah kitab kali ini bertujuan membahas hukum-hukum syirkah (kerjasama usaha/bisnis) dalam Islam, sebagaimana dijelaskan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (w. 1977) dalam kitabnya, An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm (1990: 146-158). Hal ini penting dipahami karena sebagian besar unit bisnis pada masa kini adalah berbentuk perusahaan (baca: syirkah), bukan berbentuk usaha perorangan. Nanti, ketika Khilafah berdiri —dalam waktu dekat ini, insya Allah— semua perusahaan kapitalis yang ada tentu wajib diubah menjadi perusahaan islami, alias syirkah Islami. Di sinilah pentingnya kita memahami hukum-hukum seputar syirkah (kerjasama usaha/bisnis) dalam pandangan Islam. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Artikel | 1 Komentar »
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada Mei 9, 2007
ZAKAT DAN PENIMBUNAN HARTA
Tanya :
Apa hukumnya jika emas dan perak tidak dikeluarkan zakatnya atau tidak dinafkahkan di jalan Allah karena belum cukup haul dan nishab? Jika kita menyimpan emas setelah mengeluarkan zakatnya apakah termasuk menimbun harta? (Ilyas, Tidore) Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Konsultasi | Leave a Comment »
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada Mei 9, 2007
Kanz al-Mâl (Menimbun Harta)
Syariah Investasi. Kanzu adalah mashdar dari kanaza–yaknizu–kanz[an]. Al-Kanzu secara bahasa artinya harta yang dipendam.1 Al-Kanzu juga merupakan sebutan untuk harta yang disimpan di dalam kotak dan sebutan untuk apa saja yang disimpan di dalamnya.2 Dalam pembicaraan orang Arab, al-kanzu artinya adalah apa saja yang dikumpulkan sebagian atas sebagian yang lain, baik di dalam tanah atau di atas tanah.3 Harta yang dikumpulkan itu untuk ditimbun, yaitu dikumpulkan dan disimpan. Dengan demikian, al-kanzu adalah harta yang dikumpulkan dan disimpan, baik di dalam atau di atas tanah.4 Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Artikel | 1 Komentar »
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada Mei 9, 2007
HUKUM MENGGUNAKAN ‘UANG HARAM’
UNTUK KEBAIKAN
Soal:
Di tengah-tengah masyarakat beredar suatu pandangan yang membolehkan penggunaan uang riba, asalkan digunakan untuk membangun masjid, membantu anak yatim, membangun jalan umum; untuk bea siswa; untuk membantu permodalan ekonomi kecil dan menengah; untuk keperluan kaum dhuafa, dan sejenisnya. Alasan mereka, daripada bunga riba itu dimanfaatkan oleh orang non-Muslim, lebih baik diambil oleh kaum Muslim dan digunakan untuk kebaikan. Benarkah pemahaman semacam ini? Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Konsultasi | 3 Komentar »