Investasi Warnet Syariah
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada Juli 9, 2007
Assalamualaikum wr wb.
Pengunjung blog yang dirahmati Allah,
Kami menawarkan kerja sama bisnis/usaha bersistem syariah. Usaha yang akan kami buka adalah warung internet dan teknologi informasi lainnya. Warnet ini Insya Allah setiap bulan akan mendapatkan :
Laba Bersih : Rp 6.000.000,00.
Bagi hasil : 40 : 60
(yaitu pemodal berhak mendapatkan bagi hasil sebesar 40% dari laba bersih sementara pengelola berhak mendapatkan laba bersih sebesar 60% dari laba bersih)
BEP Usaha : 11 bulan
Kami persilakan anda berinvestasi mulai Rp 1 juta, dan maksimal tidak dibatasi sesuai keinginan anda.
Bila anda berminat, silakan menghubungi kami melalui jalur pribadi :
Email : faridmsn@yahoo.com
Telepon : 02747853974
HP : 08175423370
YM : faridm_yk
Demikian penawaran dari kami. Kami berharap usaha ini akan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian umat serta memajukan dunia pendidikan.
Wassalamualaikum wr wb.
Farid Ma’ruf
www.investasisyariah.wordpress.com
MOHON MAAF, SAAT INI INVESTASI SUDAH DITUTUP
SILAKAN INVESTASI DI BIDANG LAINNNYA (MISALNYA TOKO PAKAIAN RAHMAT YANG MEMBUKA LAGI PELUANG INVESTASI MENYAMBUT IDUL FITRI)
indra berkata
mas saya mau tanya, njenengan gaji karyawan setiap bulan berapa ribu? saya baru buka warnet di bantul kurang lebih 1 bulan dengan isp jmn dan rencana akan beralih ke lc net karena kita dijadikan relay dan kami dapat potongan harga bandwidth, tolong kirim saran dan masukan ke saya. terima kasih
khasanah berkata
klo boleh tau kebutuhan total dana brp? jg rincian penggunaan dana yg dibutuhkan, R/L, rincian bagi hasil,dllnya. apa jumlah investor tidak dibatasi? klo boleh minta semua rincian yg jelas
triono berkata
Mas klo cara mengelola warnet syariah gimana? apa bedanya dengan warnet2 lain
jauhar berkata
Saya cukup tertarik dengan sistem investasi seperti ini, tapi ada sedikit pertanyaan,
Terlepas dari keharusan untuk bersikap optimis dalam memulai suatu usaha, terkadang ada juga usaha yang berakhir dengan kerugian.
Nah seandainya hal ini terjadi dalam sistem investasi yang anda tawarkan, siapa yang harus menanggung kerugian?
mohon penjelasannya, terima kasih.