Investasi Syariah

Halal, Aman, Menguntungkan

ZAKAT DAN PENIMBUNAN HARTA

Posted by Farid Ma'ruf pada Mei 9, 2007

ZAKAT DAN PENIMBUNAN HARTA

Tanya :
Apa hukumnya jika emas dan perak tidak dikeluarkan zakatnya atau tidak dinafkahkan di jalan Allah karena belum cukup haul dan nishab? Jika kita menyimpan emas setelah mengeluarkan zakatnya apakah termasuk menimbun harta? (Ilyas, Tidore) Baca entri selengkapnya »

Posted in Konsultasi | Leave a Comment »

Menimbun Uang

Posted by Farid Ma'ruf pada Mei 9, 2007

Kanz al-Mâl (Menimbun Harta)

 

Syariah Investasi. Kanzu adalah mashdar dari kanaza–yaknizu–kanz[an]. Al-Kanzu secara bahasa artinya harta yang dipendam.1 Al-Kanzu juga merupakan sebutan untuk harta yang disimpan di dalam kotak dan sebutan untuk apa saja yang disimpan di dalamnya.2  Dalam pembicaraan orang Arab, al-kanzu artinya adalah apa saja yang dikumpulkan sebagian atas sebagian yang lain, baik di dalam tanah atau di atas tanah.3  Harta yang dikumpulkan itu untuk ditimbun, yaitu dikumpulkan dan disimpan.  Dengan demikian, al-kanzu adalah harta yang dikumpulkan dan disimpan, baik di dalam atau di atas tanah.4 Baca entri selengkapnya »

Posted in Artikel | 2 Comments »

Hukum Menggunakan Bunga Bank

Posted by Farid Ma'ruf pada Mei 9, 2007

HUKUM MENGGUNAKAN ‘UANG HARAM’

UNTUK KEBAIKAN

 

Soal:

Di tengah-tengah masyarakat beredar suatu pandangan yang membolehkan penggunaan uang riba, asalkan digunakan untuk membangun masjid, membantu anak yatim, membangun jalan umum; untuk bea siswa; untuk membantu permodalan ekonomi kecil dan menengah; untuk keperluan kaum dhuafa, dan sejenisnya. Alasan mereka, daripada bunga riba itu dimanfaatkan oleh orang non-Muslim, lebih baik diambil oleh kaum Muslim dan digunakan untuk kebaikan. Benarkah pemahaman semacam ini? Baca entri selengkapnya »

Posted in Konsultasi | 4 Comments »

Hukum Bunga Bank

Posted by Farid Ma'ruf pada Mei 9, 2007

BUNGA BANK ADALAH RIBA

Oleh : Ir. Muhammad Ismail Yusanto, MM


Syariah Investasi. Sabda Rasululullah SAW, “Akan datang kepada umat ini suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba dengan alasan: aspek perda­gangan” (HR Ibnu Bathah, dari Al ‘Auzai)[1]. Baca entri selengkapnya »

Posted in Artikel | 5 Comments »